Jakarta, PScom – Setiap peristiwa kecelakaan di jalan raya selalu menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban. Di tengah situasi sulit tersebut, kehadiran Jasa Raharja menjadi bukti nyata peran negara dalam memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat yang terdampak. Melalui pelayanan yang cepat, tepat, dan humanis, perusahaan asuransi sosial milik negara ini memastikan hak korban maupun ahli warisnya diterima tanpa hambatan.
Sepanjang Januari hingga akhir September 2025, Jasa Raharja mencatat total penyaluran santunan mencapai Rp2,4 triliun kepada 117.342 korban kecelakaan lalu lintas di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp1 triliun diberikan kepada ahli waris 18.815 korban meninggal dunia, sedangkan Rp1,4 triliun disalurkan kepada 98.527 korban luka-luka.
Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2024, jumlah korban meningkat 10,90%, sementara nilai santunan naik 8,77%. Secara spesifik, santunan untuk korban meninggal dunia meningkat 2,79%, dan santunan bagi korban luka-luka melonjak 18,74%.
Plt. Direktur Utama Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya berfokus pada penyaluran santunan, tetapi juga berupaya terus menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Jasa Raharja terus berupaya menghadirkan layanan yang cepat, tepat, dan humanis bagi masyarakat. Berbagai inovasi terus dikembangkan agar korban kecelakaan maupun ahli warisnya dapat segera menerima hak mereka tanpa kendala. Saat ini, rata-rata waktu penyelesaian pembayaran santunan meninggal dunia hanya membutuhkan dua hari, mencerminkan komitmen perusahaan terhadap pelayanan publik yang efisien dan responsif,” ujar Dewi.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui beragam transformasi digital dan inovasi layanan, di antaranya pembentukan Medical Advisory Board Jasa Raharja (MAB-JR) yang menyusun dan menerbitkan Diagnosis Cedera, Formularium, dan Kompendium Medis Nasional (DC-FKMN-JR) sebagai pedoman baku penanganan korban kecelakaan lalu lintas. Panduan ini memastikan seluruh proses medis dan administrasi berjalan sesuai standar kualitas serta kecepatan layanan.
Melalui kerja sama dengan 2.754 rumah sakit di seluruh Indonesia, Jasa Raharja menghadirkan pelayanan yang cepat, mudah, dan transparan. Pencapaian tersebut menjadi bukti nyata penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good governance) dalam melindungi setiap korban kecelakaan.
“Kami terus memperkuat integrasi sistem layanan agar proses klaim tidak hanya cepat, tetapi juga akurat dan akuntabel. Digitalisasi menjadi fondasi utama kami dalam menghadirkan pelayanan publik yang profesional sekaligus adaptif terhadap kebutuhan masyarakat masa kini,” tambah Dewi.
Lebih lanjut, Dewi menekankan pentingnya kolaborasi lintas lembaga untuk meningkatkan efektivitas layanan sekaligus memperkuat upaya pencegahan kecelakaan di jalan raya. Jasa Raharja terus bersinergi dengan Korlantas Polri, Kementerian Perhubungan, rumah sakit, dan pemerintah daerah untuk mempercepat validasi data serta memperluas jangkauan layanan di seluruh Indonesia.
“Santunan memang merupakan hak korban, namun yang lebih penting adalah bagaimana kita bersama-sama mencegah terjadinya kecelakaan. Jasa Raharja berkomitmen tidak hanya hadir saat musibah terjadi, tetapi juga dalam membangun kesadaran masyarakat untuk lebih berhati-hati di jalan,” ujarnya.
Sejalan dengan semangat Asta Cita Presiden RI yang menekankan penguatan perlindungan sosial dan peningkatan kualitas pelayanan publik, Jasa Raharja terus mempertegas perannya sebagai garda terdepan perlindungan sosial. Melalui inovasi berkelanjutan, penguatan digitalisasi, dan sinergi multipihak, Jasa Raharja bertekad mewujudkan pelayanan publik yang modern, efisien, serta berorientasi pada kemanusiaan.