Pemkab OKI Lindungi 119 Ribu Pekerja Melalui Program BPJS Ketenagakerjaan

Pemerintahan, Berita55 Dilihat

OKI, PSCOM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ilir (OKI) menunjukkan komitmen tinggi dalam melindungi pekerja sektor formal, informal, perangkat desa, hingga pekerja rentan di desa melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Tercatat sebanyak 119.940 pekerja kini terlindungi dari risiko kecelakaan kerja maupun kematian. Jumlah tersebut menjadi yang terbanyak di Provinsi Sumatera Selatan.

Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel, Muhyidin Mukim, memberikan apresiasi atas langkah nyata yang dilakukan Pemkab OKI.

“Kami dari BPJSTK mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Bupati OKI yang telah memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi masyarakat OKI melalui BPJS Ketenagakerjaan. Ini merupakan capaian terbesar di Sumsel,” ungkap Muhyidin saat launching layanan BPJS bagi 76 ribu perangkat dan pekerja rentan desa di Kecamatan Sirah Pulau Padang, Selasa (2/9/2025).

Menurutnya, kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemkab OKI terus menunjukkan progres signifikan.

“Kami bertugas bersama pemda, melindungi dan mengelola dana agar manfaat ini benar-benar dirasakan masyarakat,” jelas Muhyidin.

Komitmen Pemkab OKI

Bupati Ogan Komering Ilir, H. Muchendi, menegaskan pentingnya perlindungan bagi setiap pekerja, termasuk aparatur desa.

“Setiap pekerjaan memiliki risiko. Potensi terjadinya sesuatu yang tidak diinginkan bisa dijamin melalui BPJS Ketenagakerjaan. Walaupun dengan keterbatasan anggaran daerah dan efisiensi, kita tetap berkomitmen hadir melindungi masyarakat OKI,” tegas Bupati.

Ia menambahkan, alokasi anggaran dari APBD untuk program ini cukup besar, namun merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah.

“Kita ingin pembangunan terus berjalan, dan masyarakat tetap mendapatkan jaminan. Melalui BPJS Ketenagakerjaan ini, Pemkab OKI berupaya memberikan rasa nyaman dan aman,” jelasnya.

Program Santunan Kematian

Selain perlindungan ketenagakerjaan, Pemkab OKI juga menghadirkan program santunan kematian melalui Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2025.

Baca Juga :  Jasa Raharja Gerak Cepat, Santunan Korban Bus Terguling di Probolinggo Dijamin Penuh

“Kita tahu jika ada musibah terutama meninggal dunia, yang paling merasakan kesedihan adalah keluarga yang ditinggalkan. Pemerintah hadir untuk menjamin kehidupan keluarga yang ditinggalkan agar tetap berlangsung. Walaupun nilainya tidak terlalu besar, bagi keluarga prasejahtera ini sangat membantu,” kata Bupati.

Ia juga meminta camat dan kepala desa aktif mengusulkan data warga yang mengalami musibah agar administrasi dapat segera diproses.

“Administrasi akan ditindaklanjuti oleh OPD terkait dalam waktu maksimal tujuh hari. Kehadiran program ini diharapkan bisa meringankan beban keluarga sekaligus menjadi penguat hati,” tutup Muchendi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *